Pembiayaan Serbaguna

Pembiayaan Serbaguna

Deskripsi

Pemberian suatu fasilitas Pembiayaan yang diberikan kepada pegawai ASN / Non ASN / karyawan swasta di instansi / perusahaan untuk berbagai keperluan nasabah sesuai prinsip syariah, dengan syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan kerjasama oleh BPRS Bangka Belitung dengan Perusahaan/Instansi dimana Pegawai/Karyawan bekerja

Fitur Utama

  • WNI, Cakap hukum Usia diatas 21 tahun dan usia maksimal 55 tahun saat jatuh tempo Pembiayaan dan/atau menyesuaikan masa (usia) Pensiun Nasabah yang yang diatur oleh Pemerintah, khusus untuk Aparatul Sipil Negara (ASN).
  • Berdomisili di wilayah Provinsi Bangka Belitung sesuai dengan Identitas Pemohon (E-KTP).
  • Status Pegawai/Karyawan tetap
  • Mendapat persetujuan dari Suami/Istri atau orang tua bagi yang belum menikah.

Keuntungan

  • Proses Cepat
  • Sesuai prinsip syariah
  • Tanpa Denda

Persyaratan

  • Foto copy KTP Suami / istri yang masih berlaku;
  • Foto copy Kartu Keluarga;
  • Foto copy Akta/Surat Nikah
  • Pas Photo terbaru Nasabah dan pasangan (warna, ukuran 4 x 6);
  • Surat Pernyataan Nasabah yang diketahui oleh pasangan nasabah (formulir disediakan oleh Bank);
  • Surat Kuasa Pemotongan Gaji (Formulir disediakan oleh Bank)
  • Surat Pernyataan Kepala Bagian/Bendahara/Bagian Keuangan Dinas/perusahaan. (Form disediakan oleh Bank);
  • Copy Daftar Ladger Gaji / Slip Gaji terakhir / Surat Keterangan Gaji dari perusahaan;
  • Foto Copy SK Pengangkatan sebagai pegawai ASN /Karyawan Swasta;
  • Foto Copy SK Terakhir (untuk Pegawai ASN/Karyawan Swasta);
  • Fotokopy dokumen jaminan;
  • Mengisi Formulir Permohonan Pembiayaan dengan Rekomendasi dari Kepala Kantor/Kepala Tata Usaha / Bendaharawan

Informasi Produk

Jenis Produk

Pembiayaan Syariah